PADANG ( Headlineislam.com ) – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melarang warga di daerahnya merayakan hari kasih sayang atau yang bi...
PADANG (Headlineislam.com) – Pemerintah Kota (Pemkot)
Padang melarang warga di daerahnya merayakan hari kasih sayang atau yang biasa
disebut valentine day. Bahkan, larangan tersebut tertuang dalam surat
himbauan bernomor 451/01.74/Kesra-2016.
Pemkot
Padang menilai, perayaan hari kasih sayang yang jatuh pada 14 Februari,
merupakan budaya yang menyimpang dari nilai, norma dan aturan.
"Hari
kasih sayang tidak sesuai dengan agama dan budaya. Haram hukumnya dirayakan.
Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak merayakannya,"
kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah dalam rilis yang diterima Republika.co.id,
Jumat (12/2).
Dalam
surat imbauan tersebut, Wali Kota Padang menekankan kepada seluruh orangtua,
guru, ninik mamak, alim ulama, bundo kanduang, cerdik pandai, dan
pemuka masyarakat khususnya yang mempunyai peranan penting mencerdaskan,
mengingatkan, mendidik, agar melarang anak kemenakan dan generasi muda secara
keseluruhan untuk tidak ikut merayakan hari kasih sayang.
Selain
itu, Wali Kota Padang tidak memperkanankan seluruh pemilik hotel dan tempat
hiburan mengadakan acara serta menyediakan tempat untuk merayakan hari kasih
sayang. "Hari kasih sayang bukanlah budaya Minangkabau dan Muslim,"
ujar Mahyeldi.
Ia
menjelaskan, berdasarkan referensi Islam dan budaya Minangkabau yang
berfilosofi 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah', tidak ada aturan
yang mengatur tentang hari kasih sayang. "Valentine itu, ujung-ujungnya
hanya pergaulan bebas," jelasnya.
Mahyeldi
menilai, perayaan hari kasih sayang cenderung membuat seseorang untuk permisif
dan melanggar norma-norma. Serta, suatu bentuk pengrusakan budaya secara
sistemik dari luar dan pengrusakan budaya kepatutan.
"Jadi
kita jangan latah, dan saya rasa seluruh agama tidak setuju dengan perayaan
ini," tegasnya.
Sumber : ROL |
Headlineislam.com
COMMENTS